BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Konsep pendidikan diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan seluruh potensi manusia sehingga menjadi pribadi yang lebih baik, lebih berbudaya dan manusiawi. Berdasarkan Undang Undang nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menunjukan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana pada pross pembelajaran, dimana tujuan akhirnya mencapai tujuan pembelajaran. Atas dasar itu lah hendaknya proses pembelajaran tidak lagi menjadi wahana mengajar tetapi sebagai wahana belajar, karena pembelajaran disekolah merupakan proses pendewasaan dari peserta didik. Pada hakikatnya proses pembelajaran dilakukn untuk meningkatkan kualitas diri dari peserta didik itu.
Pendidikan telah berlangsung sejak awal peradaban dan budaya manusia. Bentuk cara dan pndidikan itu telah mengalami perubahan, sesuai dengan perkembangan jaman dan tuntutan kebutuhan. Pendidikan adalh sesuatu yang universal dan berlnsung terus tak terputus dari generasi ke generasi di dunia. Tujuan dapat tercapai dengan melakukan proses pendidikan, yaitu dengan kegiatan mobilisasi setiap komponen pendidikan oleh pendidik yan terarah kepada pencapain suatu tujuan. Yang menjadi tujuan utama pengelohan proses pendidikan yaitu terjadinya proses belajar yang optimal
Salah satu faktor yang amat menentukan dalam upaya meningkatkan kualitas kualitas sumber daya manusia melalui Pendidikan adalah tenaga Pendidik (Guru/Dosen), melalui mereka pendidikan diplementasikan dalam tataran mikro, ini berarti bahwa bagaimana kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran akan terletak pada bagaimana prndidik melaksanakan tugasnya secara profesional serta dilandasi oleh nilai – nilai dasar kehidupan yang tak sekedar nilai materil namun juga nilai nilai transenden yang dapat mengilhami pada proses pendidikan ke arah suatu kondisi ideal dan bermakna bagi kebahagiaan hidup peserta didik, pendidik serta masyarakat secara keseluruhan.
Dengan demikian, nampak bahwa pendidik diharapkan mepunyai pengaruh yang signifikan pada pembentukan sumber daya manusia (human capital) dalam aspek kognitif, afektif maupun keterampilan, baik aspek fisik, mental maupun spiritual. Hal ini jelas menuntut kualitas penyelenggaraan pendidikan yang baik serta pendidik yang profesional, agar kualitas hasil pendidikan dapat benar benar berperan optimal dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu pendidik dituntut untuk selalu memperbaiki, mengembangkan diiri dalam dunia pendidikan.
1.2 Tujuan
· Memahami dasar teori pendidikan dan konsep pendidikan
· Mengaplikasikan pengetahuan tentang dasar teori dan konsep pendidikan dalam pemecahan masalah belajar dalam pendidikan
· Memahami teknologi pembelajaran yang dapat menciptakan proses belajar dan pengalaman belajar
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian profesi kependidikan
Profesi dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :
§ SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
§ HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
§ DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
§ PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
§ KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu
§ K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama
§ SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab
§ DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.
Jadi pengertian profesi pendidikan adalah satu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa datang.
2.2 Syarat syarat profesi kependidikan
A. Jabatan Yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Dapat dijelaskan bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didomonasikan kegiatan intelektual.
B. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai ilmu pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya.
C. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional khusus
(bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Banyak pendapat yang membedakan jabatan professional dengan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum yaitu, ada yang diatur universitas atau institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah.
D. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinabungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hamper setiap tahun guru melakukan berbgai kegiatan latihan professional, yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit
E. Jabatan yang menentukan baku(standar) sendiri
Karena jabatan guru menyangkut orang banyak, maka baku untuk jabatan ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama dinegara kita.
Dalam setiap jabatan profesi disetiap anggota kelompok berhubungan dengan iklim kerjanya.Para professional biasanya membuat peraturan sendiri dengan daerah kompetensinya, kebiasaan dan tradisi yang berhubungan dengan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan langganan kliennya.
F. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan.
G. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat unruk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai.
2.3 Ruang lingkup kependidikan
Ruang lingkup profesi keguruan dibagi menjadi 2 gugus yaitu
1. Gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesionalitas
2. Gugus kemampuan profesionalitas seorang guru dalam menjalin kehidupan akademik dan sosial.
Oleh karena itu guru juga harus memiliki 3 kompetensi, yaitu
1. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru. Beberapa kompetensi kepribadian guru yaitu, bertaqwa kepada Tuhan YME, percaya kepada diri sendiri, tenggang rasa dan toleransi, bersikap terbuka dan demokrasi, sabar, mengembangkan diri, memahami tujuan pendidikan, memahami kelebihan dan kekurangan diri, dan kreatif dalam berkarya.
2. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru kepada masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun juga berbeda terutama pada kekhusussan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru itu tinggal. Sehingga tak heran bila guru lebih dihormati daripada profesi lainnya. Beberapa kompetensi sosial yang harus dimiliki guru, antara lain yaitu terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama, pandai bergaul, dan mudah memahami dunia sekitarnya.
3. Kompetensi profesional
Kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan ataukeguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yg dibinanya, sikap tentang lingkungandan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Ada beberapa kompetensi guru yaitu, penguasaan bahan dan konsep, pengelolaan program belajar mengajar dan kelas, pengelolaan pengunaan media,landasan kependidikan, kemampuan menilai prestasi, memahami prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan, menguasai metode berfikir, meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional, memberi bantuan bimbingan, menyelenggarakan penelitian sederhana, memahamimkaratkteristik peserta didik, menyelenggarakan administrasi sekolah, memiliki wawasan inovasi pendidikan, berani mengambil keputusan, memahami kurikulum, mampu bekerja berencana dan terprogram, dan mamapu menggunakan waktu dengan tepat.
Peran profesional guru dalam menjalankan profesinya
1. Layanan instruksional
Layanan instruksional dapat dikatakantugas utama guru. Pada layanan inin penyelenggaraan proses belajar mengajar, yang menempati porsi terbesar dalam profesionalitas guru. Tugas ini menuntut guru untuk menguasai isi atau materi bidang studi yang diajarkan serta wawasan yang berhubungan dengan materi, kemampuan mengemas materi sesuai dengan latar perkembangan dan tujuan pendidikan, serta menyajikan sedemikian rupa sehingga merangsang murid untuk menguasai dan mengembangkan materi dengan kreativitas.pada layanan ini sangat erat hubungannya dengan kurikulum.
2. Layanan administrasi
Layanan administrasi merupakan tugas pendukung guru, tugas layanan ini berkaitan dengan administrasi pendidikan. Seorang guru harus memahami bagaimana memanfaatkan prosedur mekanisme pengelolaan untuk kelancaran tugas sebagai guru. Selain itu juga guru harus memahami bagaimana bertindak sesuai dengan etika jabatannya, dan bagaimana guru bersikap terhadap tugas mengajar serta dengan personalia pendidikan atau orang yang ikut menentukan keberhasilan mengajarnya.
3. Layanan bantuan akademik sosial pribadi
Layanan bantuan akademik sosial pribadi merupakan tugas pendukung guru yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah dalam belajar dan masalah pribadi yang mempengaruhi proses keberhasilan pembelajaran. Proses belajar murid di kelas sangat erat kaitannya dengan berbagai masalah di luar kelas yang sering kali bersifat non-akademik. Masalah yang dihadapi dalam lingkungan kehidupan anak perlu dibantu pemecahan masalahnya melalui program bimbingan konseling/
2.4 Pengembangan Profesi Kependidikan
1. Kompetensi Profesional Kependidikan
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan dengan jelas bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (Pasal 39 Ayat 1).
1. Pendidikan merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta melalukan segala potensinya,sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
2. Pendidikan dilakukan secara Internasional,yakni secara sadar ,maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal,nasional,maupun lokal,yang merupakan acuan para pendidik,peserta didik,pengelolah pendidikan.
3. Teori-teori pendidikan merupakan jabatan kerangka Hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia,yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang.Oleh sebab itu pendidikan adalah usaha mengembangkan potensi unggul tersebut.
5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya yaitu situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik ,yang memungkinkan peserta didik tumbuh kearah yang dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat .
6. Sering terjadi dilema antara tujuan utama pendidikan yakni menjadi manusia sebagai manusia yang baik (dimensi instrinsik)dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
2. Pendidikan Profesioanl Kependidikan
Pada umumnya pendidikan yang dilakukan untuk mengembangkan profesi guru terdiri dari 2 jenis,yaitu pendidikan prajabatan (Pre-service Educations) dan pendidikan dalam jabatan (In-service Educations).Dua jenis pendidikan itu berbeda esensi dalam sistem pengelolahannya meskipun diarahkan pada tujuan yang sama,yaitu meningkatkan mutu layanan atau kinerja guru.
Pendidikan prajabatan merupakan pendidikan yang ditempuh sebelum seseorang menjadi guru.Jenis pendidikan ini bertujuan untuk menyiapkan calon guru dalam meniti karir dalam bidang pengajaran.Di Indonesia,lembaga pendidikan prajabatan guru dilaksanakan pada tingkat perguruan tinggi yang disebut dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan(LPTK).
Pendidikan dalam jabatan adalah jenis pendidikan yang ditempuh oleh guru dalam melaksanakan jabatan dan dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Pengembangan kompetensi ini dapat dilakukan melalui penataran,loka karya,seminar,atau bahkan jenjang pendidikan lanjutan.Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,terutama bagi pendidik diperguruan tinggi (Pasal 39 Ayat 2).
Seorang guru dinilai memiliki kompetensi profesional apanila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,maupun melaksanakan peran dengan berhasil,mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran)dan mampu melaksanakan peranannya dalam proses pembelajaran dalam kelas (Hamalik,2003) dalam sudut pembelajaran, guru yang profesional adalah mereka yang mampu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing pelajaran.
a. Kemampuan Merencanakan Pembelajaran
Langkah awal yang harus dilakukan oleh guru sebelum merencanakan pembelajaran adalah memahami arti,tujuan,dan unsur yang terkandung dalam perencanaan pembelajaran.Perencanaan pembelajaran merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran.
b. Kemampuan Melaksanakan Pembelajaran
Kemampuan melaksanakan pembelajaran berkaitan dengan realisasi atau implementasi rencana pembelajaran yang telah disusun.Dalam pelaksanaan pembelajaran, kemampuan yang dituntut adalah keaktifan guru dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi peserta didik dalam pembelajaran.
c. Kemampuan Menilai Pembelajaran
Tingkat pencapaian dan kemajuan pembelajaran dapat diukur melalui penilaian, baik lisan, tertulis, tindakan, observasi. Kemampuan menilai pembelajaran berkaitan dengan kemampuan guru dalam menyusun alat penilaian, mengajukan pertanyaan, menyekor, dan menginterprestasikan hasilnya.
d. Kemampuan Membimbing Pembelajaran
Pada setiap pembelajaran ditemukan peserta didik yang dikategorikan berhasil dan atau gagal menguasai standar minimal pengetahuan yang dipersyaratkan.Khusus bagi mereka yang dikategorikan gagal dalam pembelajaran,perlu diberikan bimbingan pembelajaran.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Konsep pendidikan diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan seluruh potensi manusia sehingga menjadi pribadi yang lebih baik, lebih berbudaya dan manusiawi. profesi pendidikan adalah satu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa datang.
Untuk menjadi profesi kependidikan memiliki beberapa syarat yaitu, Jabatan Yang Melibatkan Kegiatan Intelektual, Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, Jabatan yang memerlukan persiapan profesional khusus (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka), Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinabungan, Jabatan yang menentukan baku(standar) sendiri, Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi, Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
Dan sebagai profesi kependidikan yang profesional harus emmiliki keahlian yaitu kemampuan merencanakan pembelajaran, kemampuan melaksanakan pembelajaran, kemampuan menilai pembelajaran, dan kemampuan membimbing pembelajaran.
3.2 Saran
o Peningkatan mutu pendidikan harus terus dikembangkan terutama dalam sarana dan prasarana
o Perkembangan pendidikan harus terus berlanjut sampai masa yang akan datang
o Doadakan pelatihan bagi para pendidik agar konsep pendidikan menjadi lebih baik
Komentar
Posting Komentar